Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Tes Cepat Antigen Resmi Digunakan

- 11 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Kemenkes yang resmi gunakan Test Rapid Antigen
Ilustrasi Kemenkes yang resmi gunakan Test Rapid Antigen /PIXABAY/fernandozhiminaicela

RINGTIMES BALI – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (kemenkes) resmi menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Hal ini disebutkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara (jubir) untuk vaksinasi Covid-19 mengatakan bila nantinya test rapid antigen akan menjadi tanggungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakannya di puskesmas.

Baca Juga: Menparekraf Bahas Persiapan Pembukaan Pariwisata Indonesia bagi Wisatawan Mancanegara

Lebih lanjut ia menekankan bila rapid test antigen tersebut hanya digunakan untuk kepentingan penelusuran kontak saja.

Nadia mengatakan bila test tersebut akan disediakan pemerintah melalui puskesmas secara gratis kepada seluruh masyarakat guna mempercepat pelacakan terhadap epidemiologi.

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash Terkait Transaksi Ilegal

“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” ujarnya yang Ringtimesbali.com kutip dari situs Skretaris Kabinet.

Dalam sistem pelapornya, RDT Antigen nantinya akan dicatat sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti dengan tes PCR. Setelah itu, akan dilakukan pemisahan nama-nama yang berasal dari PDT dan PCR.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah