“Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama,” ujar Sandi.
Baca Juga: Kemenparekraf dan Kementerian ESDM Berkolaborasi Kembangkan Geopark di Indonesia
Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif terutama di lima destinasi super prioritas (DSP) juga dibahas oleh Sandi.
“Selain itu, perlindungan HKI ini juga hal yang sangat penting bagi produk kreatif karya anak bangsa yang diekspor keluar negeri,” jelasnya.
Kurleni Ukar selaku Deputi Bidang Kebijakan Strategis Baparekraf menyampaikan beberapa hal.
Terkait visa, perlu segera dilakukan kajian bersama dan evaluasi mengenai kebijakan bebas visa kunjungan.
Baca Juga: Wisata Seni Ukiran Kayu di Desa Mas Ubud Bali, Terkenal Sampai ke Mancanegara
Nia Niscaya selaku Deputi Bidang Pemasaran turut menekankan kepentingan data Country of Residence serta maksud kunjungan bagi penyusunan strategi pemasaran.
Sementara itu, Fadjar Hutomo selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Baparekraf juga menjelaskan terkait sektor ekonomi kreatif.
Ia mengatakan sektor ekonomi kreatif berkaitan erat dengan monetisasi kekayaan intelektual, sehingga diharapkan kolaborasi dari kedua kementerian ini dapat memperkuat perlindungan HKI dari produk pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.