Komnasham Mengkampanyekan Program Sekolah dengan Ramah HAM

- 23 Januari 2021, 19:10 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah

Harapan yang dibangun adalah semua pelaku pendidikan dapat mengakses informasi yang sama.

Prinsip selanjutnya yaitu:

Baca Juga: Bunda PAUD Bali Minta Guru PAUD dan TK Utamakan Pendidikan Budi Pekerti

  1. Akuntabilitas dan transparansi.
  2. Pemberdayaan seluruh elemen dalam pendidikan.
  3. Kesetaraan
  4. Jaminan perlindungan.

Jaminan perlindungan ini dimaksudkan untuk menghindari kasus-kasus yang terjadi karena adanya kaum dominan. Prinsip ini dapat menjadi perlindungan yang kuat bagi kelompok yang minoritas, rentan, dan marginal.

“Ini bisa soal ketersediaan guru agama sesuai dengan kepercayaan yang dianut atau akses pendidikan untuk anak – anak masyarakat adat di daerah,” ujar Beka.

  1. terkait atau bergantung dengan hak-hak yang lain.

Baca Juga: Bunda PAUD Bali Minta Guru PAUD dan TK Utamakan Pendidikan Budi Pekerti

Dalam kesepuluh prinsip ini, prinsip terakhir menjelaskan bahwa HAM bukan berarti memenangkan kemanusiaan sebagai prinsip penuh. Menimbang hak – hak lain yang dirasa perlu itu juga harus diperhatikan.

Pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi di Indonesia adalah tanggung jawab negara. Kewajiban negara harus memulihkan hak-hak korban.

Beka juga menjelaskan bahwa Sekolah Ramah HAM juga perlu didukung masyarakat agar bisa mengimbangi usaha dari Komnasham maupun pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x