Baca Juga: Kemendikbud Buka Seleksi Guru PPPK di 2021, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Sebelumnya nilai bantuan ini p600 ribu/keluarga dengan lama bantuan tiga bulan di April hingga Juni 2020, dan Juli - Desember turun menjadi Rp300 ribu hingga kini nominalnya masih sama. Penyaluran bantuan ini melalui BRI dan Bank Mandiri.
Sementara itu, dilansir dari Indonesia.go.id berikut kriteria penerimanya:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan
2. Belum mendapat program keluarga harapan (PKH)
3. Belum mendapat Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
4. Belum mendapat kartu prakerja
5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjabarkan tiga fokus prioritas penggunaan BLT Dana Desa untuk Tahun 2021.
Baca Juga: Kemendes PDTT Segera Percepat BLT Dana Desa di Januari 2021