BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari tetapi Nama Belum Ada di e-form BRI, Ini Penjelasan Kemenkop

- 7 Januari 2021, 18:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari tetapi Nama Belum Ada di e-form BRI, Ini Penjelasan Kemenkop
BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari tetapi Nama Belum Ada di e-form BRI, Ini Penjelasan Kemenkop /Pixabay/5851928/

RINGTIMES BALI - Penyaluran program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta masih bergulir di Januari 2021. Jika Anda mengecek secara online di situs e-form BRI ternyata nama Anda tidak ada berikut penjelasan Kemenkop UKM. 

Untuk diketahui, program banpres produktif usaha mikro atau BPUM atau BLT UMKM pendaftarannya untuk tahap 2 sudah ditutup, dan kini tibalah penyaluran dana bantuan yang dicairkan sekali salur ini untuk para pendaftar di tahap 2.

Dilansir dari situs e-form BRI, berikut cara cek apakah lolos atau tidak sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

- Klik website https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi NIK KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 2 di Link Ini, Simak Syarat Lolos Verifikasi di BRI

Selanjutnya jika lolos Anda bisa membawa sejumlah dokumen sebagai syarat untuk pencairan berikut ini :

• Buku tabungan

• Kartu ATM

• Identitas diri (KTP)

• Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Jika Anda sudah mengecek ternyata nama Anda tidak ada, Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa selaku koordinator pelaksana pihaknya hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Calon penerima BLT UMKM yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Segera Dibuka, Ini yang Harus Kamu Siapkan

Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan BLT UMKM ini dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BLT UMKM dengan realisasi 100 persen kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari laman website resmi Kemenkop depkop.go.id, mengatakan tata cara penyaluran BPUM Rp2,4 juta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti:

- Bank penyalur

- Koperasi berbadan hukum

- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota

- Kementerian atau Lembaga

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 ribu Cair, PT Pos Indonesia Lakukan Ini

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar BLT UMKM katanya cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Setelah melakukan proses pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah masing-masing. Peserta menyiapkan KTP dan mengeceknya secara mudah. Anda bisa mengaksesnya secara online di situs e-form BRI.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x