Bali dan Jawa Bersiap, Ini 8 Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berlaku Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 16:45 WIB
Bali dan Jawa Bersiap, Ini 8 Pembatasan Kegiatan Masyarakat  yang Berlaku Mulai 11 Januari 2021
Bali dan Jawa Bersiap, Ini 8 Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berlaku Mulai 11 Januari 2021 /Twitter.com/@airlangga_hrt

RINGTIMES BALI - Masih meningkatnya angka pasien Covid-19 di Indonesia akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pembatasan kegiatan masyarakat akan dimulai 11 Januari 2021.  

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2021. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 6 Januari 2021. "Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," sambungnya.

Baca Juga: 17 kebiasaan Sejak Kecil Ini Ternyata Keliru, Cek Mana yang Sering Kamu Lakukan

Airlangga mengatakan setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya. Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.

Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Segera Dibuka, Ini yang Harus Kamu Siapkan

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,"tukasnya. Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x