BLT UMKM Rp2,4 Juta Diblokir Bank, Begini Cara Membukanya

- 5 Januari 2021, 16:00 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Diblokir Bank, Begini Cara Membukanya.
BLT UMKM Rp2,4 Juta Diblokir Bank, Begini Cara Membukanya. /Pixabay/JesusManuel1.

RINGTIMES BALI - Untuk mengetahui sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta para calon penerima dapat mengeceknya secara online.

Apabila nama Anda terdata sebagai penerima maka Anda dapat segera mencairkannya ke bank penyalur Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk yaitu BRI.

Namun kenyataan tidak semudah yang dibayangkan, pantauan di media sosial sejumlah calon penerima bantuan mengeluhkan lamanya proses pencairan dan dana BLT tersebut diblokir oleh pihak bank.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Disalurkan, Tidak Punya NIK KTP Tetap Cair, Begini Cara Dapatnya

Untuk membuka blokiran sebagai syarat untuk pencairan bagi penerima BLT UMKM harus memenuhi dua syarat, Anda cukup menyiapkan dua hal berikut ini sebagaimana dilansir dari Antara:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM)

- Surat Kuasa

Setelah calon penerima dapat menunjukkan kedua syarat itu, maka blokir rekeningnya dapat dibuka. Untuk memudahkan proses pencairan penerima bisa datang ke kantor cabang pembantu dan kantor unit BRI.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Wilayah dan Bank Berikut, Cek Di Sini

Kendala lainnya dalam proses penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta yang diterima pihak BRI antara lain:

- Nomor kontak/hp penerima salah karena mungkin ganti nomor telepon seluler,

- Penerima yang sudah sakit

- Dan ada nama yang tidak berhak termasuk menjadi penerima

Untuk kendala ini pihak BRI melakukan verifikasi ulang.

Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima Banpres ini. Cara ceknya yakni:

Baca Juga: Login www.pln.go.id, Cara Klaim Token Listrik Gratis di Januari Berikut Ini

- klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat penerima BLT UMKM yakni:

Baca Juga: Cek Data Anda, Kriteria Ini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x