BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cukup Penuhi Syarat Berikut

- 5 Januari 2021, 09:43 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cukup Penuhi Syarat Berikut
BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cukup Penuhi Syarat Berikut /pixabay

RINGTIMES BALI - Beberapa bantuan sosial tunai sudah diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021. Untuk program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali diperpanjang tahun 2021.

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta rencananya akan dibuka dalam wkatu dekat. Bagi yang akan mendaftar bisa mengecek syarat dan kriteria berikut.

Masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19 menjadi alasan perpanjangan program Banpres Produktif  atau BLT UMKM. Menteri kementerian Koperasi dan UKM (menkop) Teten Masduki mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Fix Indonesia dengan judul Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Kriterianya di Sini

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Penerima 6 Bansos di 2021

Pada 2020, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan bantuan BLT UMKM dengan target 12 juta pelaku usaha mikro. Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM pada 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Lolos Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 7 Profesi Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021

Perpanjangan program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya di masa pandemi yang saat ini masih berlangsung.***(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x