Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bantuan sosial sebanyak 228.541 orang untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Bansos BST, BPNT dan PKH Cair Awal Januari, Cek Tanggalnya di Sini
"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.
Belanja penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember menurutnya, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.
Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan bansos COVID-19 Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.***