Pada seleksi P3K tahun 2021 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Selain itu, untuk mendukung guru dalam mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi persiapan seleksi guru PPPK yang bisa diakses sekitar akhir Februari 2021.
Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini
Katmoko Ari Sambodo, Koordinator Pengembangan Sistem Rekruitmen dan Seleksi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengatakan bahwa landasan hukum menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat Diisi oleh PPPK, dimana guru dalah salah satu jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK,” ujar Ari melalui virtual meeting.
Baca Juga: Tips Lulus Seleksi PPPK, Simak Ini Skor Nilai dan Passing Grade Soal P3K 2021 Guru Honorer
Selain itu, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh M. Nafi, Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah DJPK mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir tentang alokasi atau sumber anggaran guru P3K ini, karena itu dibantu oleh APBD melalui formula Dana Alokasi Umum.
“Sudah dihitung keseluruhan kebutuhan 1 juta calon formasi guru PPPK kurang lebih 1 juta dengan nilai 19,4 triliun,” jelas Nafi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran guru PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan kuota satu juta guru honorer.
Baca Juga: Simak Ini Rahasia Soal Seleksi PPPK 2021 Guru Honorer (Part 2)