DKI Jakarta Menutup Area Publik Pada Hari Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari.
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari. /Instagram/@monumen.nasional.

RINGTIMES BALI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup sejumlah area publik dan tempat wisata selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Arifin, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa pihaknya akan melakukan siaga demi melaksanakan patroli di beberapa tempat yang berpotensi mendapat kerumunan.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip Ringtimebali dari laman ANTARA.

Baca Juga: Selamatkan Rumah Tangga Anda Sebelum Terlambat, Ini 3 Tanda Hubungan Akan Berakhir

Arifin juga mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 mengenai Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

  1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
  2. Kawasan Monas
  3. Kawasan Kota Tua

Baca Juga: Selamatkan Rumah Tangga Anda Sebelum Terlambat, Ini 3 Tanda Hubungan Akan Berakhir

  1. Kawasan Gelora Bung Karno
  2. Kawasan Lapangan Banteng
  3. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  4. Kawasan Kemayoran/PRJ
  5. Kawasan CNI Jakarta Barat
  6. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
  7. Kawasan Blok M
  8. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
  9. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
  10. Trotoar
  11. Lay Bay/Drop-off
  12. Jalan Protokol/Inspeksi
  13. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
  14. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Baca Juga: Bikin Meleleh, Jimin BTS Berikan Lagu Natal Dan Mengucapkan Selamat Hari Natal Pada Penggemar

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x