1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN
2. Ketentuan Akreditasi :
- Akreditasi A : 40 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B : 25 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya : 5 persen terbaik di sekolahnya
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Perbaiki 66.924 Rekening, Kamu Berpeluang Dapat Cek Lagi kemnaker.go.id
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan
Persyaratan Peserta
Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2021 yang memiliki prestasi unggul :