Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu :
Baca Juga: Login pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt, Cek dan Update Data Siswa Eligible LTMPT
- Peserta merupakan pencari kerja
Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***