Cek apb.kemdikbud.go.id Sekarang, Bantuan untuk Pelaku Budaya Rp1 Juta Tahap 3 Cair

- 19 Desember 2020, 10:45 WIB
Bantuan pemerintah untuk pelaku usaha, cek apb.kemendikbud.go.id
Bantuan pemerintah untuk pelaku usaha, cek apb.kemendikbud.go.id /Pixabay

RINGTIMES BALI - Cek apb.kemdikbud.go.id Sekarang, bantuan Rp1 Juta Tahap 3 Cair.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp1 juta kepada para pelaku budaya atau seniman.

Bahkan kini pencairannya sudah memasuki gelombang 3. Bagi Anda yang sudah mendaftar Anda dapat mengeceknya secara mudah hanya dengan memakai NIK KTP.

Dikutip Ringtimesbali.com dari website apb.kemendikbud.go.id, Sabtu 19 Desember 2020, berikut kutipan narasinya :

Baca Juga: Satu Juta Lebih KPM Keluar dari PKH, Simak Syarat Peluang Daftar bagi Warga Miskin Baru

"Pengecekan NIK dilakukan untuk
mengetahui apakah Anda berhak sebagai
calon penerima Tahap III.

Apakah Anda termasuk penerima program
Pemberian Layanan Pelindungan
Pelaku Budaya Terdampak
COVID-19 Tahap III?

Berikut cara mengecek bantuan Rp1 juta :

Baca Juga: Mudah, Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Penerima Bantuan Rp1 Juta APB Kemdikbud

- Masuk ke laman apb.kemdikbud.go.id

- Cek NIK KTP (bagi pendaftar di tahap 3)

- Apabila telah terdaftar Anda bisa melengkapi dokumen dan mengunggah hasil karya Anda melalui dashboard.

Tahap pengambilan dana bantuan Rp1 Juta dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan yang akan diinformasikan secara berkala pada laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id atau Akun Instagram @bina_budaya atau @budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan akan disampaikan melalui SMS/Aplikasi Whatsapp pada nomor telepon seluler.

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Persiapkan Dapodik untuk Seleksi P3K, Ini yang Harus Segera Kamu Siapkan

Bagaimana jika pelaku budaya tidak Memiliki Rekening BRI/BNI/Bank Mandiri?

Tenang, bagi yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id.

Berikut dokumen sebagai syarat pencairan diantaranya:

- Identitas diri KTP

- Kartu Keluarga

- NPWP bagi yang sudah memiliki

- Menunjukkan soft copy SK yang diunduh pada saat anda mengaktifkan rekening di kantor bank

Baca Juga: Gawat Dapat SMS Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Segera Lakukan Ini 

Sebagaimana diberitakan, Kemendikbud meluncurkan program pemberian layanan perlindungan bagi pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak pandemi.

Kemdikbud mendorong para seniman ini untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Tersedia dana bantuan Rp1 Juta yang diharapkan bisa membantu para pelaku budaya dalam mengatasi dampak ekonominya akibat Covid-19.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah