Login simpatika.kemenag.go.id, Cara Cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di Bulan Desember

- 17 Desember 2020, 15:21 WIB
Login simpatika.kemenag.go.id, Cara Cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di Bulan Desember.
Login simpatika.kemenag.go.id, Cara Cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di Bulan Desember. /Kemenag RI/

RINGTIMES BALI - Login simpatika.kemenag.go.id, cara cek BSU Guru Agama Rp1,8 Juta di bulan Desember.

Bantuan subsidi dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah atau BSU untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Aktivitas Kita di Medsos di Pantau BSSN, Cek di Sini

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairanya melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Mudah Cairkan BST Rp300 Ribu di Desember Cukup Siapkan KTP

Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Cara mengecek bantuan guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id dilansir dari laman Indonesia.go.id, Kamis 17 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar PPPK 2021 Cek Data Sekarang, Terdaftar di Dapodik atau Tidak, Batas Waktu Tanggal Ini

- Login laman simpatika.kemenag.go.id

- Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)

- Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

- Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

- Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Baca Juga: Login jobfairjabar.id, Cara Mudah Daftar Kerja secara Online

- Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS :

- Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cara Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta KPM PKH Graduasi Desember

- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

- PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Baca Juga: Cek E-Form BRI Sekarang, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2 Disalurkan pada 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah.

Bantuan meliputi subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an, bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA/madrasah dan guru PAI.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah