- Bank penyalur
- Koperasi berbadan hukum
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
- BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya
Lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, ujar Hanung.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.
Setelah Anda mendaftar Anda bisa cek laman EForm BRI hanya dengan menggunakan NIK KTP dengan login di eformbri.co.id/bpum atau bisa juga mendapatkan notifikasi pemberitahuan atau SMS dari bank penyalur BRI.