“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.
Baca Juga: Bansos PKH akan Cair Rp1 Juta di Januari, Cek Ini Syarat yang Dapat
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Setelah melakukan proses pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah masing-masing. Peserta menyiapkan KTP dan dapat mengeceknya secara mudah. Anda bisa mengaksesnya secara online di situs eformbri.co.id/bpum.
Baca Juga: Mau Uang Gratis Puluhan Juta dari Wastra 2020 Kemenkop, Begini Cara Dapatnya