Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di E-Form BRI, Nama Anda Tidak Ada, Ini Penjelasan Kemenkop

- 16 Desember 2020, 12:03 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di E-Form BRI, Nama Anda Tidak Ada, Ini Penjelasan Kemenkop.
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di E-Form BRI, Nama Anda Tidak Ada, Ini Penjelasan Kemenkop. /tangkap layar eform.bri.co.id/

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.

Calon penerima BLT UMKM yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif.

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Baca Juga: Tips Lulus Seleksi PPPK, Simak Ini Skor Nilai dan Passing Grade Soal P3K 2021 Guru Honorer

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.

Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan BLT UMKM ini dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penyalurannya Resmi Tuntas

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung. ***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: BRI.co.id depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x