Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial

- 15 Desember 2020, 19:00 WIB
Segera Cek NIK  di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial
Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial /HUMAS JABAR

RINGTIMES BALI - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi pasca Covid-19. Salah satunya adalah bantuan sosial provinsi yang diberikan kepada masing-masing kepala keluarga.

Bantuan Sosial Provinsi (Bansos Provinsi) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga (bukan individu) yang mengalami kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 1,3 Juta Karyawan Belum Terima BLT Rp2,4 Juta di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di Sini

Tidak semua KK mendapat bantuan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima.

Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah memberlakukan mekanisme penyaringan data pendaftar.

Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI  dari laman resmi Solidaritas, 15 Desember 2020, berikut 5 kategori  penyebab ditolaknya usulan calon penerima bantuan  yaitu:

Baca Juga: Menaker Ida: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terus Dilakukan, Yuk Cek Lagi Datamu 

1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi

Yang termasuk dalam kriteria administrasi adalah:
- Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.

- KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

- Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

- NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

- No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

- Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

- Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

Baca Juga: Manfaat Minum Jus Labu Botol dengan Jahe, dari Obati Flu, Gangguan Pencernaan, Hingga Sembelit

2. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah

- Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

- Ditolak Sapawarga: Pemerintah Desa atau RW menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

- Cleansing BPKP: BPKP menganggap penerima yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

Baca Juga: Mau Uang Gratis Puluhan Juta dari Wastra 2020 Kemenkop, Begini Cara Dapatnya

3. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan Lain

Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan ini:

- Penerima Program Keluarga Harapan

- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan

- Penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos

- Penerima Bantuan Presiden

- Penerima Bantuan Provinsi DTKS

- Penerima Bantuan Kab/Kota

- Penerima Dana DesaBaca Juga: Lebih dari 3100 Kisah Kartu Prakerja Sudah Terkumpul, Cek dan Nantikan Pemenangnya di Sini

4. Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data

- Kode Wilayah Tidak Ditemukan: Terjadi kesalahan pada saat pendaftar melakukan input data, salah satunya saat menggunakan fitur import data atau karena faktor lain, sehingga kode wilayah terhapus atau salahdan menyebabkan data sulit diidentifikasi validitasnya.

- Format Nama Salah: Nama yang didaftarkan ke dalam sistem tidak tampak seperti nama yang benar (contoh: hanya satu huruf atau berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama)

5. Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur

Bantuan gagal disalurkan bisa terjadi jika:
- Alamat Tidak Lengkap: Penulisan alamat dianggap tidak memenuhi standar kelengkapan, sehingga tidak layak kirim menurut standar PT Pos Indonesia

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

- Aduan Pindah dan Meninggal: Terdapat masyarakat yang melaporkan bahwa pendaftar yang bersangkutan telah pindah atau meninggal sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.

- Gagal Salur PT POS: Paket yang dikirimkan kepada penerima bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi bantuan sosial tahap sebelumnya, sehingga dihapus dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Solidaritas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x