Bansos PKH akan Cair Rp1 Juta di Januari, Cek Ini Syarat yang Dapat

- 15 Desember 2020, 16:15 WIB
Bansos PKH akan Cair Rp1 Juta di Januari, Cek Ini Syarat yang Dapat.
Bansos PKH akan Cair Rp1 Juta di Januari, Cek Ini Syarat yang Dapat. /Pixabay/

RINGTIMES BALI - Bantuan sosial (bansos) PKH akan cair Rp1 Juta di Januari, cek ini syarat yang dapat.

Program Kementerian Sosial RI salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dan tahun depan, program keluarga harapan digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya penderita TBC dan untuk penyaluran bansos pada triwulan pertama diberikan secara per bulan.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

Untuk mempercepat graduasi KPM ini, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

OTT KPK terhadap Menteri Sosial Juliari P Batubara tak menghalangi program Keluarga Harapan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Oleh sebab itu PKH akan tetap berjalan seperti biasa di tahun 2021 dengan mekanisme terbaru yang dikeluarkan kemensos RI.

Baca Juga: Lebih dari 3100 Kisah Kartu Prakerja Sudah Terkumpul, Cek dan Nantikan Pemenangnya di Sini

Untuk pencairan bansos ini tetap berjalan seperti biasanya.

Dikutip dari YouTube Channel Imam Rosidin yang merupakan pendamping PKH Kemensos, Selasa 15 Desember bahwa KPM ini akan mendapatkan bantuan Rp1 juta pada bulan Januari 2021, berikut ini katagorinya:

- Kesehatan

Anak usia dini, ibu hamil dan penderita penyakit TBC

- Kesejahteraan sosial

Lansia dan disabilitas berat

- Pendidikan

Meliputi siswa SD, SMP dan SMA

Baca Juga: Lebih dari 3100 Kisah Kartu Prakerja Sudah Terkumpul, Cek dan Nantikan Pemenangnya di Sini

Untuk tahun 2021 ini ada pembatasan maksimal untuk komponen masing-masing, Ibu hamil dibatasi kehamilan kedua, anak usia dini dibatasi 4 anak usia dini, katagori pendidikan dibatasi maksimal 2 orang dalam keluarga penerima manfaat.

Misal dia memiliki tiga anak sekolah maka hanya dua anak saja yang diberi bantuan, kemudian untuk disabilitas dua orang maksimal dalam KPM yang diberi bantuan tersebut.

Untuk lansia yang sudah berumur 70 tahun keatas maksimal hanya dua orang saja yang diberi bantuan. Penderita TBC maksimal 1 orang dalam penerima manfaat.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Penyalurannya Resmi Tuntas

Ini nominalnya dengan skema per tahun dan per tahap (3 bulan) di 2021 yang akan dicairkan Kemensos :

1. Ibu hamil/nifas >>>Rp250 ribu/bulan

2. Tuberculosis >>>Rp250 ribu/bulan

3. Balita >>>Rp250 ribu/bulan

4. Anak SD >>>Rp75 ribu/bulan

5. Anak SMP >>>Rp125 ribu/bulan

6. Anak SMA >>>Rp166 ribu/bulan

7. Lansia >>>Rp200 ribu/bulan

8. Disabilitas >>>Rp200 ribu/bulan

Jadi yang menerima bantuan Rp1 juta adalah yang memiliki 4 komponen dalam satu keluarga itulah syarat untuk mendapatkan bantuan ni.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di PNM Mekaar Tak Juga Cair Desember, Ini Alur Pencairan dan Ciri yang Tak Lolos

Dan dia harus memiliki komponen bantuan dengan nilai yang paling besar misal dia punya anak usia dini 2 orang jadi satu satu orang Rp250 ribu dikali dua jadi Rp500 ribu, kemudian dia memiliki lansia Rp250 ribu dan TBC Rp250 ribu.

Ingat, bantuan 1 juta yang akan diterima KPM ini harus memenuhi 4 komponen dalam satu keluarga diatas dengan nilai komponen bansos paling besar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x