Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

- 11 Desember 2020, 21:29 WIB
Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan,  Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!
Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap! /PMJ News

“Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Disangka, 4 Zodiak Ini Terlahir Sebagai Pemimpin Hebat

Pasal 160 KUHP berbunyi, ' barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ' .

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ' barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000 ".

Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x