Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

- 11 Desember 2020, 21:29 WIB
Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan,  Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!
Kuasa Hukum Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya : Habib Rizieq Akan Kita Tangkap! /PMJ News

RINGTIMES BALI - Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan setelah Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi dua surat panggilan sebelumnya.

Pada 7 Desember 2020, penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa.

Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Polda Metro Jaya tidak akan mengirimkan surat panggilan lagi namun akan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Selamat, Libra Akan Dapat Rejeki Nomplok di tahun 2021, Penuh Kejutan dari Karir Hingga Cinta

“Kemarin sudah disajikan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan), ”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, Jumat, 11 Desember 2020.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih, ”sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga urutan kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala acara seksi.

Baca Juga: Tidak Suka keributan, 5 zodiak Ini Sangat Cinta Damai

Kasus itu bermula saat Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. 

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang kerumunan dan diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq dikenakan pasal yang berlapis dalam kasus tersebut.

“Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Disangka, 4 Zodiak Ini Terlahir Sebagai Pemimpin Hebat

Pasal 160 KUHP berbunyi, ' barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ' .

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ' barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000 ".

Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x