Baca Juga: Segera Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id agar Insentif Rp3,5 Juta Cair
Berikut syarat penerima BLT Rp1,8 juta :
- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta tapi NIK KTP Tidak Terdaftar, Cek Eform.bri.co.id/bpum dan Lakukan Ini
- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Berikut cara cek BLT guru PTK non PNS :
- Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/