1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Sementara itu, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, kata Menaker Ida dalam keterangan resminya Rabu 25 November 2020 dilansir dari laman Kemnaker.***