Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2020, Cocok Untuk Caption Medsos Kamu
- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
3. Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
Baca Juga: ZODIAK CINTA, Ramalan Cinta 24 November 2020, Ada yang Sedang Peduli Padamu
4. PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani untuk pencairan bantuan.
5. PTK penerima BSU tidak perlu membuat rekening baru untuk pencairan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: Feng Shui Pada Mobil, Salah Satunya Jangan Gunakan Pernak-pernik Pada Kaca dan Dasbor
PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.