Login PDDikti atau bsudikti.kemdikbud.go.id, Cek Berkala SK dan Unduh, BSU PTK non PNS Sudah Cair

- 24 November 2020, 06:04 WIB
Login PDDikti atau bsudikti.kemdikbud.go.id, Cek Berkala SK dan Unduh, BSU PTK non PNS Sudah Cair
Login PDDikti atau bsudikti.kemdikbud.go.id, Cek Berkala SK dan Unduh, BSU PTK non PNS Sudah Cair /PDDIKTI

RINGTIMES BALI - Login PDDikti atau bsudikti.kemdikbud.go.id, Cek Berkala SK dan Unduh, BSU PTK non PNS Sudah Cair.

Untuk mempermudah penyaluran Kemendikbud membuat situs untuk para penerima BSU Rp1,8 juta pendidik dan tenaga kependidikan berstatus bukan pegawai negeri sipil atau PTK non PNS, meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Untuk PTK jenjang pendidikan tinggi Anda bisa cek dengan cara berikut :

- Login PDDiktik atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Pilih pencarian

- Masukan NIDN/NIDK/NUP Anda

- Masukan Nama dan Perguruan Tinggi

Baca Juga: Kemdikbud Buka Lowongan Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

Anda bisa juga login di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/, situs ini resmi milik Kemdikbud dan diduga baru diluncurkan selama 3 hari. Sayangnya ketika mencoba masuk tertulis seperti dibawah ini.

tangkapan layar bsudikti.kemdikbud.go.id
tangkapan layar bsudikti.kemdikbud.go.id

Untuk dapat masuk ke halaman ini Anda bisa gunakan email Anda yang terdata di pangkalan data pendidikan tinggi.

Diduga situs ini berisi nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah untuk PTK non PNS di perguruan tinggi. Anda bisa cek berkala di situs ini karena saat ini masih belum bisa diakses.

Baca Juga: Ingat Syarat Dapat Bansos Ini harus PKH Graduasi, TERBARU ini Besaran Dapatnya

Dalam situs tersebut berisikan Syarat penerima bantuan :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp300 Ribu Cair, Divalidasi Ulang Kemensos Login dtks.kemensos.go.id

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alur Pencairan :

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Penerima wajib membawa sejumlah dokumen saat prose pencairan antara lain :

- Kartu Tanda Penduduk(KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website ini (bsudikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya untuk Kriteria Ini, Login dtks.kemensos.go.id

Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Surat Keputusan Penetapan Penerima subsidi Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

Baca Juga: Cek NIK KTP dan Unggah Karya Anda, Login apb.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 Juta Sisa Tiga Hari Lagi

Bank Penyalur

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Rp500 ribu KPM PKH, Login dtks.kemensos.go.id

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Berikut bank penyaluran subsidi guru honorer dan PTK non PNS di Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x