RINGTIMES BALI - Kemendikbud sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah secara bertahap pada November 2020 kepada guru honorer dan PTK yang memenuhi persyaratan.
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Baca Juga: 4 Tahapan Haid pada Wanita yang Perlu Diketahui, Begini Siklusnya
PTK yang dimaksud meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Persyaratan umum untuk menerima bantuan subsidi upah Kemendikbud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan terutama memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Baca Juga: Ketahui Alasan Haid Datang Terlambat, Berikut Penjelasannya
Selain itu adalah beberapa golongan yang tidak bisa menerima bantuan subsidi upah Kemendikbud yaitu:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)