Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini

13 November 2020, 06:46 WIB
Terungkap, Tujuan Dibalik Pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ternyata Untuk Ini /

RINGTIMES BALI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ada Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 50 Juta Bagi Peminum

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat baleg.

Menurut Illiza minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat.

Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif.

Baca Juga: Sebelum Menyesal, Login di eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp, 2,4 Juta Dapat Atau Tidak,

Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua jenis kematian.

Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.

"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 13 November 2020 di Pegadaian, Logam Mulia Antam Turun

 

Akan tetapi, menurut Illiza rincian dari kedua larangan di atas akan disesuaikan kembali dengan masukan dari para anggota partai-partai lainnya yang hadir dalam rapat Baleg DPR RI.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari dpr.go.id, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.

Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Baca Juga: 3 Hal Gaib Yang Menandakan Kehadiran Makhluk Halus, Percaya Gak?

Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.

Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Cantik dan Menawan, Ternyata 3 Tanaman Hias Ini Beracun

Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.

Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler