BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair ke Golongan Ini, Ada Kecurangan Besar Diungkap

9 November 2020, 19:03 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair ke Golongan Ini, Ada Kecurangan Besar Diungkap /ANTARA/

RINGTIMES BALI - Perubahan yang terjadi di pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tentu saja mengundang protes dari sejumlah calon penerima Bantuan subsidi upah. Para penerima pun ketar ketir takut tidak lagi menerima dana hibah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK mencium adanya praktik kamuflase pengemplangan wajib pajak di pekerja oleh perusahaan. Adanya indikasi praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan ini membuat KPK bergerak cepat dengan merekomendasikan kepada Kemnaker untuk melakukan pemadanan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak di Kementerian Keuangan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengaku pihaknya akan segera mencairkan BSU ini jika sudah selesai melakukan pemadanan data dengan wajib pajak.

Baca Juga: Kabar Gembira, Target Formasi CPNS 2021 SMA, D3, D4, dan S1, Catat IPK nya harus Segini

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Menaker Ida dilansir dari RRI.co.id.

Karena itu, ia kembali menjanjikan jika pencairan gelombang 2 akan segera direalisasikan.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," imbuhnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja dan Saldo dalam Proses, Pengumuman Prakerja Gelombang 11 belum Resmi, Ini Alasannya

Di termin II juga dari 12.4 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan berkurang data calon penerimanya. Ada sekitar 152 ribu lebih peserta yang gagal mendapatkan BLT. Selain karena alasan rekening tak valid, 152 ribu pekerja ini diyakini masuk dalam daftar golongan ini.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin II, menurutnya mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahaan tidak terlalu besar.

Pihaknya tetap memprioritaskan pencairan pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Permenaker No.14 tahun 2020.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Molor Banyak Drama, Ini Kabar Terbarunya

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Kabar bahagianya, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan bantuan subsidi upah ini akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Untuk memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengecek melalui Web, SMS, maupun WhatsApp, diantaranya:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cara Daftar, Syarat hingga Terima SMS BRI, Kuota Masih Banyak!

1.https://bsu.kemnaker.go.id

2.https://kemnaker.go.id

3.Login melalui BPJSTK Mobile

4.Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5.Melalui SMS

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6.WhatsApp

Baca Juga: Login pembiayaan.depkop.go.id, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia, Terlengkap

Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Sebagai informasi, Kemnaker hingga 23 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler