Terduga Teroris Adira dan Jamaah Islamiyah Ditangkap, Sita 66 Barang Bukti

9 November 2020, 05:20 WIB
Terduga Teroris Adira dan Jamaah Islamiyah Ditangkap, Sita 66 Barang Bukti //Antara/

RINGTIMES BALI - Upaya pemerintah untuk memberantas terorisme masih terus berlanjut.

Terbaru, pada tanggal 6-7 November 2020 lalu, Detasemen Khusus Antiteror Densus 88 Mabes Polri menangkap 4 (empat) terduga teroris di wilayah Lampung.

"mereka diduga berafiliasi dengan sejumlah organsiasi teroris Jamaah Islamiyah dan Adira," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono 

Baca Juga: Pidato Lengkap Kemenangan Presiden ke-46 AS, Biden: Saya Disini Karena Cinta

"Penindakan dari Tim Densus 88/Anti Teror sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 Nov 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris," kata Awi Setiyono di Jakarta, Minggu, 8 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.

Mereka yang ditangkap di Lampung masing-masing berinisial SA, S, I, dan RK.

Tim Densus menangkap SA pada Jumat, 6 November 2020, dengan penemuan total 11 barang bukti. 

Baca Juga: Anak Gatot Brajamusti Tuliskan Pesan Menyentuh, 'Papa Selalu Dihati,Selamanya'

Menurut Awi, SA terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, dan berafiliasi dengan kelompok Imarruddin Banten.

"Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarruddin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung," kata Awi.

Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu, 7 November 2020, di dua tempat berbeda di Lampung, karena diduga terlibat dengan kelompok Adira Lampung.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang, Bukan Karena Covid

S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris. 

Dalam penangkapan S, I, dan RK, tiim total menyita 66 barang bukti dari lokasi penangkapan berbeda.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler