Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Anda Cukup Lakukan Ini

6 November 2020, 08:22 WIB
Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Anda Cukup Lakukan Ini /desy/Semarangku

RINGTIMES BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dilakukan awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II (pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Per Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek dengan 2 Cara Berikut, Cukup Lewat HP

Para pekerja penerima bantuan BLT subsidi gaji sudah diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531

Selanjutnya, tahap III penyaluran bantuan BPJS mencapai 99,32 persen atau 3.476.120, tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.

Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cukup Lewat SMS dan WA, Siapkan Data Berikut

Sementara sisanya, ada beberapa pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi dan verifikasi, terutama terkait dengan nomor rekening bank yang bermasalah.

"Berarti yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000-an itu karena ada kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ungkap dia.

Sebelumnya Menaker mengusulkan sisa anggaran yang tidak tersalurkan dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Baca Juga: Diambang Kekalahan, Trump 'Marah-Marah' Ajukan Gugatan, Massa Rusuh

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dikutip RINGTIMES BALI dari laman Antara.

"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.

Untuk mengecek apakah Anda ternasuk penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Besok Dikabarkan Cair, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Berikut 3 Caranya Mudah

1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 6 November 2020 di Butik Logam Mulia Antam Turun Jadi Rp 1 Juta Per Gram

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumny

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OT

7. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login

Baca Juga: Cek Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login Eform.bri.co.id/bpum, Link RESMI dari Bank BRI

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainny

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang , FPI: Mahfud MD Bohong

Apabila setelah pengecekan, Anda terdaftar dalam sistem Kemnaker sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum menerima  bantuan subsidi upah tersebut.

Cek Kembali dashboard yang sudah dibuka tadi, di dalam dashboard teesebut terdapat kolom "Kirim Aduan", klik tombol itu dan sampaikan keluhan Anda.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler