siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah

5 November 2020, 07:04 WIB
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah /simternasional.korlantas.polri.go.id/

RINGTIMES BALI - siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia terus mempermudah pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi, Anda bisa membuat SIM internasional dari rumah.

Baca Juga: Morata Bawa Juventus Menang 4-1 atas Ferencvaros di Liga Champions

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah, berikut ini dikutip dari NTMC Polri : 

1. Akses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.

2. Melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Segera Lakukan Ini dan Ikuti Langkahnya

3. Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

4. Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

5. Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Pemilu Amerika, Joe Biden Unggul 248 Poin di Suara Elektroral Trump 214 : Dow Ditutup Naik 360 poin

6. Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Untuk diketahui, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Beserta Makna, Amalan dan Artinya Latin

7. Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik.

8. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.***

 

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: NTMC Polri Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler