Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!

3 November 2020, 07:39 WIB
Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini! /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI - Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!

Per 1 November warga masyarakat pemilik Kartu JKN KIS BPJS Kesehatan diharuskan melakukan registrasi ulang (GILANG) bagi segian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program ini digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK hasil audit BPKP tahun 2018 bersama sejumlah kementeriam atau lembaga. Manajemen BPJS Kesehatan mengimbau para peserta agar segera melakukan registrasi ulang kartu JKN KIS untuk pembaharuan data NIK, khususnya bagi peserta yang bermasalah JKN KIS nya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

Untuk mengecek status kepesertaan, baik PPU PN dan BP dapat melalui:

- Aplikasi Mobile JKN
Layanan Informasi Whatsapp di nomor 08118750400.

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan

- Aplikasi JAGA KPK

Saat mengecek status kepesertaan, kemudian muncul notifikasi untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Berikut cara melakukan pembaharuan data NIK, untuk peserta yang mendapat notifikasi registrasi ulang bisa menghubungi salah satu lembaga di bawah ini :

1. Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan Whatsapp (PANDAWA) menu pengaktifan kembali kartu dengan melampirkan :
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Foto Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Menyiapkan foto KTP, KK, dan kartu peserta KIS.

Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma’ruf dilansir laman BPJS Kesehatan, Selasa 3 November 2020.

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” imbuhnya.

Phaknya mengaku membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang di nonaktifkan sementara.

Baca Juga: 7 Cara Agar Tak Gagal Unggah Foto Selfie KTP Kartu Prakerja Gelombang 11, Ikuti Caranya di Sini

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler