Login www.prakerja.go.id, Intip Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka, Catat Kriterianya!

2 November 2020, 12:51 WIB
Login www.prakerja.go.id, Intip Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka, Catat Kriterianya! /

RINGTIMES BALI - Login www.prakerja.go.id, begini bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11. 

Pemerintah melalui Komite Cipta Kerja, menjadwalkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 yakni bulan ini, benarkah? 

Dikutip dari Fix Indonesia, perihal pembukaan Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11 ini dijelaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin.

Salahudin menyampaikan bahwa Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Prakerja">Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Ditambahkan, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Prakerja">Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepastian tentang ada tidaknya gelombang 11 Prakerja tahun ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Keputusan apakah akan menambah gelombang ada di Komite Cipta Kerja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Louisa.

Baca Juga: Tiga Bocah Hilang Misterius di Langkat, Hingga 12 Hari Berikut 5 Fakta Aneh Kejadian

Ia menekankan peserta yang lolos Kartu Prakerja segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja. Hal ini agar kepesertaan tidak dicabut.

Syarat dan Ketentuan : 

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu :

  • Peserta merupakan pencari kerja
  • Selain kepada pencari kerja, Prakerja">Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
    - Pekerja/buruh yang terkena PHK
    - Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor!
  • Louisa juga memastikan jika pendaftar tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kemnaker.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: prakerja.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler