Lakukan ini Jika NIK dan Nomor KTP tidak Ditemukan Saat Daftar Kartu Prakerja

31 Oktober 2020, 19:07 WIB
prakerja gelombang 11 /


RINGTIMES BALI -
Informasi Pendaftaran kartu prakerja Gelombang 11 diprediksi dibuka bulan ini. Namun, lakukan ini jika saat mendaftar NIK dan KTP tidak ditemukan. Cek infonya disini.

Dikutip RINGTIMES BALI dari Fix Indonesia 31 Oktober 2020. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dijelaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin, dia menyampaikan bahwa Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Diprediksi Buka Bulan Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Namun, menurut laporan masyarakat, terdapat beberapa masyarakat mengeluh lantaran Nomor Induk Keluarga (NIK), serta Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak ditemukan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 17 Oktober 2020 di Pegadaian Logam Mulia Antam Naik Jadi Rp. 1.215.000 Per Gram

“Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya,” ucap Hengki Sihombing, dikutip Ringtimes Bali dari laman resmi Prakerja.go.id.

Menurutnya, setiap peserta yang mendaftar diverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP Nokia C3, Mulai Rp1Jutaan Loh

“Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate,” tambahnya lagi.

Pendaftar Kartu Prakerja akan diseleksi kembali, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai pihak-pihak yang tidak dapat menerima bantuan Kartu Prakerja, di antaranya:

Baca Juga: Fakta Menarik Fitur Baru Zoom Yang Bisa Hasilkan Uang

Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (Bansos), maka semua peserta yang telah terdaftar sebagai penerima segala jenis Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler