Mau BLT UMKM RP2,4 Juta Tahap II, Daftar ke Dinas Koperasi Setempat! Ini Syarat Lolos Verifikasi

23 Oktober 2020, 21:54 WIB
Mau BLT UMKM RP2,4 Juta Tahap II, Daftar ke Dinas Koperasi Setempat! Ini Syarat Lolos Verifikasi /instagram Kemenkop UKM/

RINGTIMES BALI - Mau BLT UMKM RP2,4 Juta Tahap II, Daftar ke Dinas Koperasi Setempat! Ini Syarat Lolos Verifikasi

Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM telah membuka pendaftaran tahap II untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftar ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota masing-masing, meski demikian tidak menutup kemungkinan di masing-masing wilayah dibuka pendaftaran secara online, hal ini tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Namun dari Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah mengeluarkan link pendaftaran BLT UMKM secara online hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Sebelumnya, beredar informasi jika warga yang ingin mendaftar menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM bisa melalui jalur online.

Namun Teten Masduki menjelaskan jika jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk mendaftar BLT BPUM secara online. Itu hanya untuk mengetahui cara mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar program tersebut.

Baca Juga: Link siapbersamaumkm.com dan Telegram Kemenkop HOAKS, Berikut Cara Daftar yang Benar

Pun link tersebut hingga kini tidak bisa diakses warga yang ingin mengetahui informasi seputar pendaftaran BLT UMKM.

situs kemenkopukm.go.id tidak bisa diakses

Jika warga ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT katanya bisa mendaftar melalui jalur offline yaitu ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

"Bagi pelaku UKM yang ingin mendaftar di program ini bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing," ucapnya.

Baca Juga: Asyik, Bantuan Facebook UMKM di Perpanjang, Simak Cara dan Syarat Daftar, Login di Sini

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan pendaftaran BLT UMKM dibuka secara online. Hal ini seperti dikutip dari situs komite.umkm.org.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman komite-umkm.org, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Jurus Jokowi Jinakkan Inflasi

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Setiap pelaku usaha mikro dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM agar lolos verifikasi :

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Cara mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta di BNI Kapan Cair, Simak Informasinya di Sini

Untuk mendapatkan program ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.

Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Tidak Usah ke Bank, Login eformbri.co.id cukup NIK KTP Cek Penerima BLT UMKM Ini Syaratnya Agar Cair

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Login eformbri.co.id/bpum cukup pakai NIK KTP Cair

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Bagi yang sudah mendaftar, akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler