Diperpanjang Hingga 2 November, Simak Syarat Dapatkan Bantuan Facebook Rp31 Juta

23 Oktober 2020, 12:27 WIB
Diperpanjang Hingga 2 November, Simak Syarat Dapatkan Bantuan Facebook Rp31 Juta /Facebook/

RINGTIMES BALI - Facebook sebelumnya telah memberikan program bantuan kepada pemilik bisnis kecil.

Hal ini didasari karena facebook paham bahwa pandemi Covid-19 tentu mengganggu bisnis.

Meskipun besarnya kecil namun bantuan keuangan sangat besar manfaatnya.

Baca Juga: Cek BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta,Login eform.bri.go.id/bpum,Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Daftar

Bantuan ini diberikan facebook untuk meringankan beban pemilik usaha kecil di masa penuh tantangan ini.

Dilansir dari Laman Facebook Bisnis, Facebook akan memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara.

Agar bisa mengajukan permohonan, bisnis Anda harus:
1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan
2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
3.Terdampak COVID-19
4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat Ini dan Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek Rekening Anda

Pendaftaran telah diperpanjang untuk mencakup seluruh Indonesia dan diperpanjang hingga 2 November 2020.

Bisnis kecil di Indonesia bisa mengirimkan pengajuan mereka pada 6 Oktober – 2 November 2020.

Di Indonesia, Facebook menawarkan sekitar IDR 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Lengkapi Surat-Surat Anda, Operasi Zebra 2020 Segera Digelar Polda Metro Jaya

Setiap dana bantuan yang berjumlah IDR 31.017.300 bernilai IDR 19.385.800 dalam bentuk tunai dan IDR 11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini. (Seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Dana bantuan tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda

Baca Juga: 4 Cemilan ini Bisa Turunkan Kadar Kolesterol, Salah Satunya Pisang

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Segera klik Facebook Bisnis dan penuhi syarat untuk dapatkan bantuan tersebut.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Facebook Business

Tags

Terkini

Terpopuler