Heboh Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Partai Politik Respon Positif

21 Oktober 2020, 19:32 WIB
Heboh Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Partai Politik Respon Positif /RRI

RINGTIMES BALI - Sebagai negara republik, Indonesia memiliki Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usul agar presiden memimpin selama tujuh atau delapan tahun dan hanya sekali periode.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi 6 Paslon Pilkada Serentak 2020

Mengingat masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia hanya 5 tahun lamanya. Namun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada awak media, Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip dari Fraksi.PKS.id, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan usulan masa jabatan presiden bukanlah isu baru.

Baca Juga: Angin Puting Beliung di Koja, Warga Apresiasi Polisi Cepat Tanggap Salurkan Bantuan

Sejak awal dirinya menjabat pimpinan MPR, menurutnya, isu serupa telah muncul dan berkembang.

“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW.

HNW menilai dalam negara yang menganut sistem demokrasi, semua masyarakat dapat memberikan usulan.

Baca Juga: Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menyarankan agar usulan tersebut dibuat secara tertulis lalu diberikan ke fraksi MPR RI, sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Jadi mengusulkan boleh-boleh saja tapi usulan itu bila serius maka hendaknya disampaikan kepada anggota MPR melalui fraksi-fraksi. Nanti anggota MPR itu lah bila memenuhi syarat minimal yang disyaratkan tadi, kan kemudian dengan pengusul akan kemudian harus menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan MPR,” jelasnya

Mengapresiasi wacana tersebut, NasDem siap untuk kemudian menjadi teman diskusi, kawan diskusi untuk kemudian kita melakukan kajian yang lebih mendalam karena harus proyektif. Tentu hal-hal seperti ini apa yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi lembaga organisasi kemasyarakatan perlu kita tangkap masukan itu lalu kemudian kita kaji secara mendalam," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya kepada awak media, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Mampu Cegah Kanker, Ternyata Ini Manfaat Lain Mengkudu Bagi Tubuh

Willy mengatakan, usulan jabatan presiden selama 7-8 tahun dan hanya satu kali periode itu harus dipertimbangkan dengan efektivitas pemerintahan.

Nantinya usulan tersebut dapat dinilai dari sisi sosial dan ekonomi.

"Saya melihat tentu berbasiskan pada evaluasi sistem kenegaraan kita sejauh ini. Jadi pertimbangannya kita lihat efektivitas pemerintahan, political cost, social cost, lalu kemudian kita lihat pembangunan ke depan mana yang lebih efektif," jelasnya.

Baca Juga: Marc Marquez dan Valentino Rossi Absen, Siapa Juara MotoGP Teruel?

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar jika MUI memberikan masukan di bidang politik dan pandangan MUI itu patut dihormati.

Willy menyebut, usulan MUI adalah sebuah ide yang bagus,  namun perlu proses yang lebih matang.

Meski demikian, itu semua baru dalam tahap usulan dari Komisi Fatwa MUI apakah akan masuk dalam pembahasan di Munas MUI pada 25-28 November 2020 atau tidak.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Drama '18 Again' , Rahasia Apa yang Terkuak Saat Kembali Berumur 18 Tahun

Nantinya akan ada tim yang memverifikasi mengenai usulan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan Munas yang akan digelar pada 25-28 November 2020 itu ada membahas sejumlah fatwa.

Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang yakni sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah.

Baca Juga: 7 Cara Merawat Burung Lovebird Agar Cepat Gacor dan Memiliki ‘Ngekek’ Panjang

"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," ujar Asrorun dalam keterangannya di situs resmi MUI, 19 Oktober 2020.***

 

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler