Menaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Dicairkan ke Rekening Ini

16 Oktober 2020, 16:50 WIB
Gawat, Menaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Dicairkan ke Rekening Ini /

RINGTIMES BALI - Menaker menyebut kriteria 5 rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan dicairkan pada Oktober atau awal November.

Hal ini seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pihaknya akan mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II di Oktober atau awal November. Berikut ini alasannya.

""Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida dalam keterangannya belum lama ini.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini katanya akan disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Menurut Menaker Ida, bantuan subsidi gaji itu akan dicairkan jika rekening calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan validasi data dari BP Jamsostek.

Ada lima alasan tidak dicairkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga hal itu juga berlaku pada gelombang 2.

Baca Juga: Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit, Ikuti Langkahnya di Sini Mudah

5 rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan, diantaranya:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

Baca Juga: Usai Cristiano Ronaldo dinyatakan Positif Covid-19, Kini Valentino Rossi Terinfeksi, Ada Apa

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
4. Login melalui BPJSTK Mobile
5. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, pada gelombang 1 Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja atau sebesar 97,37 persen dari total penerima sebanyak 11,6 juta orang.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," ujar Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Langkah Berikut Ini

Rinciannya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS tahap 1 kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari total penerima 2,5 juta.

Kemudian pada tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS kepada 2.981.553 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta penerima.

Lalu untuk tahap 3 pencairan BLT BPJS telah mencapai 3.476.361 penerima atau 99,32 persen dari total 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Belum Terima Bansos PKH yang Dicairkan 3 Kali Lipat di Oktober, Simak Mungkin ini Alasannya

Selanjutnya pada tahap 4 pencairan BLT BPJS baru mencapai 2.579.703 penerima atau 97,20 dari total penerima 2,65 juta.

Artikel ini telah tayang di mantra sukabumi Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini

Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 427.016 penerima atau 69,03 persen dari total penerima 618.588 orang.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler