'Skakmat', Menkominfo Geram di Mata Najwa : Kalau Pemerintah sudah Bilang Hoax, ya itu Hoax

15 Oktober 2020, 10:54 WIB
Najwa Shihab, Direktur YLBHI, dan Menkominfo RI dalam acara Mata Najwa /tangkapan layar/

RINGTIMES BALI - Menkominfo Johnny Gerard Plate tampak geram saat berdebat sengit di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu 15 Oktober 2020 malam.

Diketahui acara yang dipandu oleh Najwa Shihab ini mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta, dengan menghadirkan narasumber Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Asfinawati.

Asfin kemudian diminta Najwa Shihab untuk mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menurut Asfin adalah hal yang aneh pemerintah justeru menuduh hoax disaat pihaknya tidak memegang draft UU Cipta Kerja. 

Pasalnya saat pembahasan RUU tersebut oleh DPR justeru chat online dimatikan. 

"Kalau hoax dikatakan disinformasi maka pemerintah sedang melakukan disinformasi karena menuduh orang melakukan hoax, tapi tidak pegang naskahnya," cetus Asfinawati.

Baca Juga: Jokowi Ditantang Debat YLBHI Pasal UU Cipta Kerja, Apakah Pak Jokowi sudah Baca UU itu?

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.

Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Asfin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair juga, Cek Barangkali Kamu Masuk List Ini

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di pastikan isu pemblokiran media sosial adalah hoax. kominfo

Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca. Lalu mengancam.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Jurnal Gaya Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!

Malam tadi, Mata Njawa mengangkat tema, Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Siap-siap Tiga Bank di Indonesia Merger jadi Satu di 2021, Apa Saja Simak di Sini

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***(Firmansyah/Jurnal Gaya)

 

 

 

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler