Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya

15 Oktober 2020, 07:33 WIB
Daftar JPS Kemnaker? Ini Bocoran Syarat dan Kriterianya /

RINGTIMES BALI - Daftar JPS Kemnaker? ini bocoran syarat dan kriterianya simak di artikel ini.

Jika anda ingin mendaftar program Jaring Pengaman Sosial atau JPS ini anda harus bersiap, meski belum ada pengumuman pendaftaran resmi online tak ada salahnya kamu mempersiapkan segala sesuatu untuk mendapatkan bantuan ini.

Memang fakta di tingkat kabupaten informasi JPS ini belum ada Surat Keputusan dari pusat melalui kemnaker. Hal ini terkonfirmasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Berikut ini 5 kriteria calon penerima bantuan program JPS yang dilansir RINGTIMES BALI antara lain :

1. pekerja terdampak covid-19 (PHK)
2. setengah penganggur
3. wirausaha yang memiliki keterbatasan modal
4. belum lolos prakerja

Lantas apa saja syarat untuk mendaftar program ini :

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK dan KTP
3. Sesuai katagori atau kriteria yang disebutkan diatas
4. Bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, Polri dan TNI

Sebelumnya, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program JPS TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran JPS Kemnaker Dibuka? Beredar Link jps.kemnaker.co.id, Ini Penjelasannya

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Menurutnya syarat bagi penerima program bantuan JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program ini merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki?

Diharapkan dengan program ini dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19. Diketahui, program jaring pengaman sosial ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Karena itu, kata Menaker Ida, program ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair juga, Cek Barangkali Kamu Masuk List Ini

Dijelaskan Menteri Ida, program JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Selain Tenaga kerja mandiri, di program JPS juga tersedia program padat karya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler