Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata juga Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ?

18 September 2020, 13:29 WIB
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ? /twitter/

RINGTIMES BALI - Pemutilasi di Apartemen Kalibata City, Laeli Atik Supriyatin (27) yang diduga pelakor merupakan lulusan terbaik S1 MIPA di salah satu perguruan tinggi. terungkap pelaku juga ternyata seorang penulis. Ia pun senang menulis di blog pribadinya yaitu laeliatik.wordpress.com.

Selain itu, diduga pelaku sudah kenal lama dengan korban Renaldi Harley Wismanu (33).

Dari penelusuran Ringtimes Bali, diduga pelaku sempat apply kerja di Perusahaan milik korban karena pelaku jurusan Teknik Geografi jadi faham konstruksi bangunan. Sehingga korban tertarik dan berasal dari aplikasi tinder itulah keduanya menjadi dekat.

Laeli Atik Supriyatin Lulusan MIPA UI

Baca Juga: Terencana dengan Rapi, Begini Kronologis Pembunuhan Brutal di Kalibata City

Sementara itu, sosok Laeli Atik Supriyatin (LAS) juga diketahui senang menulis dikutip dari laman blognya laeliatik.wordpress.com, ada beberapa tulisannya yang cukup aneh seperti Berbicara Cinta 2018, Cara Tuhan Menyapa Manusia 2016 dan Bangsa Viking dan Optimisme Gue semuanya ditulis di tahun 2016.

Ada kalimat menarik yang ditulis oleh LAS atau mb Lele (sebutan Laeli Atik oleh istri mantan pelaku)

"Ada orang yang tak memiliki apapun untuk ditawarkan. Tak mencintai diri sendiri dan berharap orang lain mencintai. Ada orang yang setiap paginya masuk ke berbagai social media untuk mencari cinta."

Baca Juga: Sosok Pembunuh Mutilasi Kalibata City Terungkap, Ternyata Lulusan UI dan Pelakor

Ada lagi tulisannya yang cukup aneh seperti yang berjudul Bangsa Viking dan Optimisme Gue,

Berikut tulisannya :

"Gue adalah korban dari optimisme gue sendiri selama bertahun-tahun. Mulai tahun 2012 gue mulai banyak mengalami kegagalan. Gue selalu berfikir mungkin Tuhan lagi negur gue atas kesalahan-kesalahan yang gue lakuin. Mungkin Tuhan pengen gue belajar dari kegagalan gue. Mulai tahun 2012 optimisme gue dalam hidup mulai menghilang, gue gak pengen apa-apa, terkadang gue bangun dari kasur dan tiba-tiba berkata ”oh gue masih hidup, hari ini gue mengalami apalagi ya” gue gamau mengalami berbagai nasib buruk yang menimpa lagi, gue gaberani menatap hari-hari yang akan gue alami nantinya lalu gue memilih buat tidur lagi berjam-jam kadang seharian".

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata Terungkap, Korban dan Pelaku Berkenalan Melalui Aplikasi Tinder, Apakah Itu

"Menurut bangsa Viking, surga (Valhalla) adalah tempat bagi orang-orang yang menunjukan keberanian didunia. Dengan pemikiran tersebut bangsa Viking kuno gak mau mengalami kematian yang disebabkan oleh usia tua dan bukan karena berperang, sehingga meskipun bangsa Viking gak mewariskan monumen, bangunan, kuil, gereja, kota, kebangsaan, kelompok etnik, dan masakan khas tertentu namun mereka terkenal karena keberaniannya mengarungi samudra dengan perahu kecil yang membinasakan, menjarah, merampok, membunuh dengan kejam dan aksi lainnya mereka lakukan dengan berani."

Dari tulisan ini bisa diketahui jika motif Atik masuk ke aplikasi Tinder hanya untuk mencari cinta mungkin atau ia memang terdesak kebutuhan ekonomi atau memang ia dimanfaatkan kekasihnya Djulmadil Al Fajri (DAF).

Bahkan dengan gamblang ia menulis keberanian bangsa Viking yang membinasakan menjarah, merampok dan membunuh dengan kejam. Sungguh ironi jika memang dalam diri LAS sudah terpatri jiwa sedemikian rupa. Lalu apakah ia memiliki jiwa psikopat ?

Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Syekh ALi Jaber Selamat dari Upaya Percobaan Pembunuhan

Terlepas itu semua kini LAS dan DAF telah menanggung akibat dari perbuatan kejinya itu.

Seperti diberitakan sepasang kekasih LAS dan DAF tega menghabisi nyawa korban Renaldi Harley Wismanu (33) pengusaha asal Yogyakarta dengan memutilasi korban menjadi 11 potong bagian tubuh di Apartemen Kalibata City.

LAS tega menghabisi teman kencannya Renaldi yang dikenal dari aplikasi Tinder dengan motif karena uang.

Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler