Kota Bogor Tidak Ikut Perpanjang Masa PSBB Anies: Tidak Ada Kewenangan dari DKI

11 September 2020, 21:45 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan /


RINGTIMES BALI -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menghormati keputusan Pemerintah Kota Bogor yang tidak ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hanya memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga Senin 14 September 2020 mendatang.

Anies mengaku tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain. Jadi, dia pun tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lewat SMS dan WhatsApp

Untuk prosedur pengetatan kegiatan perkantoran selama PSBB, Anies mengaku masih akan membahasnya pada rapat internal Sabtu besok.

Kemudian, Pemprov DKI akan mengkoordinasikan hasil rapat kepada pimpinan kota-kota sebelum menetapkan keputusan.

PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peserta Non BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Bantuan BLT, Cek Syaratnya

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yaitu ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Anies mengungkapkan rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta.

Dari sana dapat disimpulkan bahwa mereka akan menarik rem darurat yang itu artinya merek terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada awal pandemi kemarin.

Baca Juga: Cek Nama Kamu, Hari Ini, 11 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.***

Editor: Tri Widiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler