Kabar Gembira, Bantuan Pulsa untuk ASN Segera Cair

31 Agustus 2020, 14:58 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa 200 ribu /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati

RINGTIMES BALI - Wacana pemberian pulsa bagi ASN nampaknya akan segera terealisasi.

Pasalnya menkeu Sri Mulyani telah merestui pemberian tunjangan pulsa 200 ribu rupiah kepada ASN selama pandemi berlangsung

Namun tidak semua ASN memeproleh bantuan ini. Sebab ASN yang akan menerima bantuan ini akan dipilih oleh Kementerian atau Lembaga (K/L).

Baca Juga: Orangtua Murid di Denpasar Sambut Kuota Gratis 35 GB dari Kemendikbud, 31 Agustus Batas Pengajuan

Dikutip dari siaran Youtube DPR, Dirjen Askolani mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan mengatur standar biaya sebesar 200 ribu per bulan.
Namun pelaksanaannya diserahkan dan dikembalikan ke K/L tersebut.

Dengan demikan, ia memastikan aturan tersebut bukanlah ketentuan untuk mewajibkan tunjangan pulsa 200 ribu pada ASN nya.

"Ini nggak wajib, tergantung masing-masing K/L. K/L bisa support pegawainya kalau dibutuhkan. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya," ujarnya di Gedung DPR Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di Jurnal Presisi Pikiran-rakyat.com dengan judul "Maaf! Hanya ASN Ini yang Dapat Bantuan Pulsa 200 Ribu"

Mekanisme penyalurannya pun ditentukan oleh masing-masing K/L yang ditetapkan yang artinya tidak ada anggaran tambahan untuk bantuan pulsa ini.

Kebijakan ini ditetapkan untuk menunjang kinerja ASN ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Google Classroom Tanpa Internet dan Kuota? Begini Caranya

"Jadi ini supaya kinerja dia (PNS) tetap optimal dan nggak ada alasan nggak bisa rapat," tukasnya.
Lanjutnya, kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut saat ini sudah selesai dan hanya menunggu di tandatangani oleh Sri Mulyani untuk segera ditetapkan.***(Novandryo Wita/Jurnal Presisi PRMN)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler