Fedrik Adhar JPU Kasus Penyiraman Air Keras Meninggal, Ini Komentar Novel Baswedan

18 Agustus 2020, 09:19 WIB
Fedrik Adhar Syariffudin Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 kemarin. /

RINGTIMES BALI - Mendadak muncul kabar jika Fedrik Adhar Syariffudin Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 kemarin.

Menurut informasi yang beredar, ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan, karena menderita komplikasi gula.

Dikonfirmasi pada Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono ia pun membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Ini Sosok Pembawa Bendera di Perayaan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020

"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkapnya.

Selain menderita komplikasi karena gula, yang bersangkutan juga diketahui terpapar penyakit Covid-19.

"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

Sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PikiraRakyat.Tasikmalaya.com dengan judul "JPU Fedrik Adhar Telah Menutup Usia, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya" yang dikutip dari situs RRI, Selasa 18 Agustus 2020.

Kepergian Fredrik, membuat penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut menyampaikan bela sungkawa.

Tak hanya itu, Novel juga ikut kepergian mendoakan almarhum.

Baca Juga: Jokowi Kenakan Pakaian Adat NTT di Upacara Peringatan HUT RI, Begini Maknanya

"Saya turut berdukacita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," ujar Novel.

Sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet karena memberikan hukuman pada dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Alasan itu dikarenakan kedua terdakwa dianggap tak sengaja melakukan aksi tersebut.***(Rahmi Nurlatifah/ PikiranRakyat.Tasikmalaya.com)

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya RRI

Tags

Terkini

Terpopuler