Jelang 17 Agustus, Koruptor Wisma Atlit M Nazaruddin Bebas Murni, Ada Apakah?

13 Agustus 2020, 11:45 WIB
Nazaruddin bebas murni.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi Supriadi /

RINGTIMES BALI - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75, M Nazarudin, terpidana korupsi wisma atlit, dinyatakan bebas murni dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis 13 Agustus 2020.

Proses bebasnya Mantan Bendahara Partai Demokrat tentu menggegerkan publik. Diketahu Nazaruddin keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Pada saat hari pembebasan, tampak M Nazarudin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru.

Baca Juga: Berpolemik dengan Atlet MMA, Ini 7 Fakta Chintya Candranaya yang Gemar Lakukan Aksi Ekstrem

Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana, yang bersangkutan bebas murni.

Dijelaskannya, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Penyerangan di Solo, Lunturnya Toleransi di Tengah Pandemi

Tampak Nazaruddin datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.

Sebagaimana dimuat dalam artikel Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Bebas Murni, Nazaruddin: Ke Depan Saya Kejar Akhirat, Soal Dunia Biar Allah yang Ngatur".

Baca Juga: Teror di UNY? Benda Diduga Bom Ditemukan di Kampus UNY, Polisi Selidiki

Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Sejatinya, Nazaruddin tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.‎

Cepatnya pembebasan masa tahanan Nazaruddin tentu patut dipertanyakan, pasalnya dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.***(Yedi Supriadi/Pikiran-rakyat.com)

 

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler