Paksa Masyarakat Bayar Parkir, 8 'Jukir' Liar Ditangkap Polisi

10 Agustus 2020, 18:52 WIB
Delapan jukir liar diamankan di Mapolrestabes Palembang. /FIXPALEMBANG/Can

RINGTIMES BALI - Atas laporan masyarakat, jajaran Polrestabes Palembang mengamankan delapan orang juru parkir liar.

Diketahui maraknya parkir liar di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN) Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring membuat masyarakat resah

"Juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang melaksanakan giat tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap  Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto.

Baca Juga: Istri Walikota Banjarbaru Antarkan Suaminya ke Peristirahatan Terakhir Akibat Covid-19

Berita ini sebelumnya telah terbit di Fix Banjarmasin dengan judul " Meresahkan Masyarakat, Delapan Jukir Liar Diamankan Sabhara Polrestabes Palembang".

“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp 10 ribu dan motor Rp5 ribu. Kalau tidak dikasih mereka marah-marah,” kata Sonny di Mapolrestabes Palembang, Senin, 10 Agustus 2020.

Sementara itu juru parkir motor, Hasan (66 tahun) warga Jakabaring, mengatakan dia tidak memaksa mematok uang parkir motor.

Baca Juga: Pemeran Utama Drama Vincenzo Diisi Oleh Song Joong Ki

“Tidak maksa, dikasih Rp 2 ribu kami ambil, seikhlasnya," kata dia.

Senada disampaikan Ridwan juru parkir mobil.

Warga 13 Ulu ini mengaaku tidak memaksa karena menurut dia, pengendara biasa memberi uang seikhlasnya.

Baca Juga: Soal Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri

“Kami tidak mematok tarif, karena parkir mobilnya dari pagi sampai siang. Jadi wajar saja kalau kami minta Rp10 ribu," kata dia.***(Karerek/fixpalembang.com)

 

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: FIX Banjarmasin (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler