Sepak Terjang Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Ini Faktanya Hingga Bela Jessica Wongso

2 Agustus 2020, 15:51 WIB
POTRET pengacara senior, Otto Hasibuan.* //ANTARA /

RINGTIMES BALI - Pengacara senior Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak tahun 1999 lalu.

Sosok Otto Hasibuan dikenal masyarakat luas saat menangani beberapa kasus fenomenal yang pernah terjadi di Indonesia.

Berikut sosok Otto Hasibuan beserta sejarah penanganan kasusnya yang telah dirangkum:

Baca Juga: Video Satu Keluarga 'Botram' di Jalan Tol Cipali Mendadak Viral, Ditegur Polisi Cuek

1. Ketua Alumni Fakultas Hukum UGM

Keahlian Otto Hasibuan dalam dunia advokasi kemudian menjadikannya sebagai Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama).

Ia pun sempat vokal saat sebuah kasus terkait ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa UGM dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terjadi pada Mei 2020 lalu.

2. Menolak Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Baca Juga: Waspada ! Kasus Covid-19 Pertama Terkonfirmasi di Desa Balega

Sebagaimana dimuat di Pikiran-rakyat.com dalam artikel "6 Fakta Otto Hasibuan Pengacara Djoko Tjandra, Mundur dari Kasus Setya Novanto hingga Jessica Wongso" yang dikutip dari ANTARA.

Situasi pemilihan presiden beberapa waktu lalu cukup memanas saat terciptanya dua kubu antara Prabowo-Sandiga Uno dengan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Saat itu, Otto Hasibuan menyatakan bahwa ia tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pengajuan gugatan Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Cucu Raja Pakubowono XII Ditantang Gibran, Pangi: Pesta Demokrasi Memang Harus Ada Kompetisi

"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," ujarnya.

3. Menangani Kasus Setya Novanto

Pengacara Otto Hasibuan juga pernah menangani kasus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kasus korupsi E-KTP pada 2017 lalu.

4. Mundur Menjadi Pengacara Setya Novanto

Baca Juga: Covid-19 Mirip Flu Spanyol 1918, Ini Penjelasannya

Meski awalnya menangani kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, namun Otto Hasibuan mengundurkan diri beberapa waktu kemudian.

"Saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri terhitung tanggal kemarin dan berlaku hari ini. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Novanto dan selamat berjuang," ujarnya.

Hal itu disebabkan karena tidak timbulnya kesepakatan yang jelas antara pihaknya dengan Setya Novanto.

5. Menangani Kasus Jessica-Mirna

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Menyeret Para Jendral di Tubuh Polri, Yasonna: Copot dan Pidana Langsung

Pada 2016 lalu, masyarakat tengah dihebohkan oleh kasus kematian Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Otto Hasibuan kemudian menjadi ketua tim kuasa hukum tersebut dan pernah menyatakan bahwa kasus Jessica-Mirna dapat dijadikan sebagai momentum reformasi hukum.

"Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakkan hukum, momentum reformasi hukum," ujarnya.

6. Menangani Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Berikut Tips-tips Agar Tetap Bisa Menabung Sekaligus Investasi

Praktisi hukum Otto Hasibuan telah diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Otto Hasibuan sempat menyebut eksekusi terhadap Djoko Tjandra, ia menyatakan akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan dan menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.***(Farida Al-Qodariah/ Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler