Kasus Djoko Tjandra Menyeret Para Jendral di Tubuh Polri, Yasonna: Copot dan Pidana Langsung

2 Agustus 2020, 13:22 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly. /ANTARA

RINGTIMES BALI - Publik di hebohkan oleh kasus Djoko Tjandra yang begitu menarik perhatian publik, yang membuat sejumlah Jendral di tubuh Polri ikut terseret dalam kasus buronan kelas kakap itu menjadi pukulan terberat bagi lembaga penegak hukum di Indonesia

Buronan ini dengan leluasa keluar-masuk Indonesia meksipun ia berstatus buronan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Ia pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus Jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Mahfud MD Geram, Merasa Dikerjai Mafia Hukum, Pemerintah Akan Seret Habis Komplotan Djoko Tjandra

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Para Jendral Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Pencopotan Saja Tak Cukup, Diproses Pidana

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Listrik di Kota Gianyar Padam, Akibat Layangan

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Baca Juga: Akhirnya The Gunners Juara FA, Mikel Arteta Semua Berbangga Masih Bangga Bersama Arsenal

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.***(Ari Nursanti/pikiranrakyat.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler