Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini

31 Juli 2020, 10:49 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

RINGTIMES BALI - Kasus skandal korupsi Bank Bali terjadi sejak tahun 1999 kembali diungkap ke publik. Ini setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri.

Mengenai kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 malam di Malaysia 

Penangkapan dibantu kepolisian Diraja Malaysia, Polri akhirnya dapat meringkus buronan kelas kakap sejak 2009 itu.

Baca Juga: Waduh Seharga Sepeda Brompton Tarif Artis Vernita Syabilla

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Demi Kabur dari Indonesia, Djoko Tjandra Sampai Ingin Jadi Warga Negara Papua Nugini

Penangkapan Djoko Tjandra sekaligus menjadi jalan untuk membongkar dugaan suap atau hal lain yang dapat ditelusuri lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis, 30 Juli 2020.

"Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menggali banyak hal, kalau memang nanti Pak Djoko Tjandra buka-bukaan terkait adanya uang atau janji bisa ditelusuri," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Juli 2020, Gemini Kecewa dan Cancer Egois

Lebih lanjut Boyamin menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada orang-orang baru yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Seperti diketahui bahwa Polri sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka sebelum ditangkapnya Djoko Tjandra.

Kedua orang tersebut di antaranya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan juga salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca Juga: Rekom Golkar ke Tamba-Ipat, Gerindra Jembrana Cari Aman

Brigjen Pol Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kemudian disusul oleh Anita Kolopaking. Dirinya terjerat kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sehingga ia pun menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan bahwa dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun itu pun akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang harus dijawab, termasuk soal dugaan pertemuan sang buron dengan seorang jaksa di Malaysia.

Baca Juga: Hanya 5 Menit Khutbah Idul Adha Singkat di Masa Pandemi Tahun 2020

Selain itu, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice juga akan menjadi sebuah pertanyaan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tidak adanya nama Djoko Tjandra di red notice telah membuat namanya turut hilang dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," tuturnya.

Baca Juga: Vernita Syabilla : Kondomnya Bukan Milik Saya, Saat Polisi Memperlihatkan Barang Bukti

Kasus Djoko Tjandra sendiri berawal saat dirinya dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Moekiat.

Djoko Tjandra lalu didakwa sudah melakukan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui (cessie) yang membuat negara rugi sebesar Rp940 miliar.

Namun, dalam dakwaan primer tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu diketuai oleh R Soenarto justru tidak menerima keputusan jaksa.

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Brigjen Prasetijo Mengaku Membantu Karena Teman

Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008 silam.

MA pun kemudian menerima, sehingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus membayar denda senilai Rp15 juta beserta uang yang ada di Bank Bali, yakni Rp546 miliar.

Baca Juga: Dokter Dapat Dukungan dari Nitizen Karena Tidak Pakai Sabun Selama Lima Tahun

Meski demikian, Djoko Tjandra justru diduga kabur dari Tanah Air sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009.

Dirinya terbang menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Pada Juni 2012, ia bahkan nekat ingin pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini, tetapi kepindahannya itu dinyatakan tidak sah sebab ia masih bermasalah secara hukum di Indonesia.***(Sarah Nurul Fatia/pikiranrakyat.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler